JAKARTA. Sebelum Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KONTAN sempat mewawancarai anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar tersebut bersama media lainnya. Saat ditemui Kamis (21/6) lalu, Zulkarnaen mengaku tak mengetahui adanya dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran itu. "Saya tak tahu ya. Saya kira kalau ada penyimpangan, saya mendukung (Penyelidikan KPK)," tutur Zulkarnaen Djabar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/6). Dalam wawancara itu, Zulkarnaen enggan menyebut Kementerian Agama sebagai lembaga yang melakukan korupsi. Namun begitu, Zulkarnaen bilang, perilaku korupsi bisa terjadi di berbagai sektor, kementerian maupun lembaga. Bahkan, politisi Partai Golkar itu bilang, korupsi adalah masalah utama di era reformasi birokrasi saat ini. Mengenai pembahasan anggaran pengadaan Al Quran di Komisi VII, Zulkarnaen mengaku tidak mengetahuinya secara detail. "Kami tidak tahu rinciannya itu, kami hanya globalnya saja. Kami enggak sampai detailnya, itu wilayah eksekutif," terang Zulkarnaen. Selang beberapa hari, tepatnya Senin (25/6), Zulkarnaen juga menjelaskan tentang adanya pengadaan Al Quran untuk anggota Komisi VIII sebanyak 18 karton. Al Quran itu ia bilang, untuk dibagikan kepada daerah pemilihan masing-masing anggota Komisi VIII. "Kami membantu distribusinya,” kata Zulkarnaen. Empat hari kemudian, tepatnya Jumat (29/6), KPK tiba-tiba menetapkan Zulkarnain Djabar sebagai tersangka korupsi pengadaan Al Quran tersebut. Selain Zulkarnaen, KPK juga menetapkan kerabatnya berinisial DP sebagai tersangka serta seorang Direktur Utama PT KSAI.
Ini pengakuan Zulkarnaen sebelum jadi tersangka
JAKARTA. Sebelum Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KONTAN sempat mewawancarai anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar tersebut bersama media lainnya. Saat ditemui Kamis (21/6) lalu, Zulkarnaen mengaku tak mengetahui adanya dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran itu. "Saya tak tahu ya. Saya kira kalau ada penyimpangan, saya mendukung (Penyelidikan KPK)," tutur Zulkarnaen Djabar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/6). Dalam wawancara itu, Zulkarnaen enggan menyebut Kementerian Agama sebagai lembaga yang melakukan korupsi. Namun begitu, Zulkarnaen bilang, perilaku korupsi bisa terjadi di berbagai sektor, kementerian maupun lembaga. Bahkan, politisi Partai Golkar itu bilang, korupsi adalah masalah utama di era reformasi birokrasi saat ini. Mengenai pembahasan anggaran pengadaan Al Quran di Komisi VII, Zulkarnaen mengaku tidak mengetahuinya secara detail. "Kami tidak tahu rinciannya itu, kami hanya globalnya saja. Kami enggak sampai detailnya, itu wilayah eksekutif," terang Zulkarnaen. Selang beberapa hari, tepatnya Senin (25/6), Zulkarnaen juga menjelaskan tentang adanya pengadaan Al Quran untuk anggota Komisi VIII sebanyak 18 karton. Al Quran itu ia bilang, untuk dibagikan kepada daerah pemilihan masing-masing anggota Komisi VIII. "Kami membantu distribusinya,” kata Zulkarnaen. Empat hari kemudian, tepatnya Jumat (29/6), KPK tiba-tiba menetapkan Zulkarnain Djabar sebagai tersangka korupsi pengadaan Al Quran tersebut. Selain Zulkarnaen, KPK juga menetapkan kerabatnya berinisial DP sebagai tersangka serta seorang Direktur Utama PT KSAI.