Ini pengaturan prokes yang harus diperhatikan pengelola pusat perbelanjaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membatalkan menerapkan PPKM level 3 saat liburan natal dan tahun baru. Namun masyarakat harus tetap mempertahankan protokol kesehatan terutama di pusat belanja. 

Pejabat Tinggi Madya Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes, Tasripin terdapat beberapa titik lengah mulai saat makan bersama, transportasi umum, termasuk di pusat perbelanjaan. Oleh sebab itu, perlu menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebugaran tubuh dengan menerapkan pola hidup sehat.

“Kita harus memastikan bagaimana protokol kesehatan itu harus diterapkan. Secara prinsip ada beberapa hal yang perlu dipatuhi oleh pengelola, penejual dan pengunjung atau pembeli,” ujarnya secara virtual. pada Selasa (7/12).  


Ia membeberkan prinsip-prinsip protokol kesehatan pengelola atau manajemen di pusat belanja. Pertama, terus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dinamis. Kedua, mewajibkan penjual dan pengunjung menggunakan masker. 

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 7 Desember: Tambah 261 kasus baru, prokes jangan kendor

Ketiga, melarang masuk baik bagi penjual maupun pengunjung dengan gejala. Sehingga tetap melakukan pemeriksaan suhu bagi setiap orang yang masuk ke pusat perbelanjaan. 

Keempat, menyediakan tanda alur dan masuk yang berbeda sehingga menghindari penumpukan pengunjung. Juga memastikan penerapan menjaga jarak baik antar pedagang, antara pedagang dan pengunjung, maupun antar pengunjung.

“Menyediakan saran untuk cuci tangan, memastikan sirkulasi udara yang baik, melakukan pembersihan secara berkala. Hingga menyediakan fasilitas untuk vaksinasi bagi para penjual,” pungkasnya. 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News