JAKARTA. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka. KPK menjerat Waryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung Kantor Sekretariat ESDM. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik menilai perlu adanya penahanan terhadap Waryono karena telah memenuhi alasan subyektif dan obyektif. "Secara subyektif, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ujar Johan di Gedung KPK, Kamis (18/12) malam. Menurut Johan, penahanan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan Waryono memengaruhi saksi dalam proses penyidikan. Waryono ditahan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama.
Ini penjelasan KPK soal penahanan Waryono Karno
JAKARTA. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka. KPK menjerat Waryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung Kantor Sekretariat ESDM. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik menilai perlu adanya penahanan terhadap Waryono karena telah memenuhi alasan subyektif dan obyektif. "Secara subyektif, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ujar Johan di Gedung KPK, Kamis (18/12) malam. Menurut Johan, penahanan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan Waryono memengaruhi saksi dalam proses penyidikan. Waryono ditahan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama.