KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan terkait program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan. Adapun regulator akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebelum dikeluarkannya aturan asuransi wajib. Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut Third Party Liability (TPL) Insurance atau Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga merupakan suatu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto menerangkan jika dibandingkan dengan negara-negara maju, Third Party Liability Insurance sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara.
Ini Penjelasan AAUI Terkait Program Asuransi Wajib untuk Kendaraan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan terkait program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan. Adapun regulator akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebelum dikeluarkannya aturan asuransi wajib. Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut Third Party Liability (TPL) Insurance atau Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga merupakan suatu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto menerangkan jika dibandingkan dengan negara-negara maju, Third Party Liability Insurance sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara.