KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan terkait program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan. Adapun regulator akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebelum dikeluarkannya aturan asuransi wajib. Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut Third Party Liability (TPL) Insurance atau Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga merupakan suatu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto menerangkan jika dibandingkan dengan negara-negara maju, Third Party Liability Insurance sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara.
"Adapun Third Party Liability sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya," katanya kepada Kontan, Kamis (18/7). Baca Juga: 98 Pinjol Legal Terbaru Per Juli 2024 dari OJK Bern menerangkan peraturan itu akan mengatur agar jenis asuransi TPL dikenakan secara wajib bagi seluruh pemilik kendaraan agar dapat memberikan tanggung jawab berupa biaya pengobatan untuk korban luka, santunan bagi ahli waris korban meninggal, maupun penggantian kerugian material akibat kecelakaan yang disebabkan. Oleh karena itu, Bern mengatakan pihaknya mempersiapkan para pelaku industri asuransi untuk mendukung third party liability sebagai asuransi wajib, serta meningkatkan literasi masyarakat pentingnya proteksi atas berbagai resiko lalu lintas.