JAKARTA. Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franky Welirang, menampik pernyataan Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika yang menganggap bahwa PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara Asing dan Swasta. Franky menjelaskan, cara membaca yang benar adalah BUMN disebut punya swasta atau asing kalau saham mayoritasnya atau lebih dari 50% dimiliki swasta. "PGN nyatanya tidak demikian," tegasnya, Kamis (5/3). Menurut Franky, BUMN yang sudah masuk bursa tidak bisa menolak sahamnya untuk dibeli pemain bursa. Dalam kondisi di bursa Indonesia, pemainnya ada swasta dan ada pula pemodal asing.
Ini penjelasan AEI soal status PGN
JAKARTA. Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franky Welirang, menampik pernyataan Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika yang menganggap bahwa PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara Asing dan Swasta. Franky menjelaskan, cara membaca yang benar adalah BUMN disebut punya swasta atau asing kalau saham mayoritasnya atau lebih dari 50% dimiliki swasta. "PGN nyatanya tidak demikian," tegasnya, Kamis (5/3). Menurut Franky, BUMN yang sudah masuk bursa tidak bisa menolak sahamnya untuk dibeli pemain bursa. Dalam kondisi di bursa Indonesia, pemainnya ada swasta dan ada pula pemodal asing.