Ini penjelasan AEI soal status PGN



JAKARTA. Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franky Welirang, menampik pernyataan Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika yang menganggap bahwa PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara Asing dan Swasta.

Franky menjelaskan, cara membaca yang benar adalah BUMN disebut punya swasta atau asing kalau saham mayoritasnya atau lebih dari 50% dimiliki swasta. "PGN nyatanya tidak demikian," tegasnya, Kamis (5/3).

Menurut Franky, BUMN yang sudah masuk bursa tidak bisa menolak sahamnya untuk dibeli pemain bursa. Dalam kondisi di bursa Indonesia, pemainnya ada swasta dan ada pula pemodal asing.


“Sangat tidak masuk akal kalau melarang pemodal asing membeli saham BUMN, sementara pemerintah justru mendorong pemain asing masuk ke Indonesia,” kata Franky.

Malahan kata Franky, BUMN harus didorong untuk masuk bursa demi keterbukaan informasi. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan BUMN menjadi sapi perahan dari pihak lain seperti partai politik misalnya. Seharusnya DPR mendung BUMN yang go public.

“Sebagai anggota DPR harusnya Pak Kaya.aya mendukung BUMN yang go public,” katanya.

Sebelumnya, Kardaya Warnika menyatakan PGN bukan termasuk dalam perusahaan BUMN. Pasalnya, saat ini sebagian salaam PGN di Bursa Efek Indonesia dimiliki swasta dan asing.

Padahal kalau dilihat, sebenarnya kepemilikan saham asing di PGN masih lebih kecil dibanding sejumlah BUMN lainnya, seperti Telkom, Bank BRI, dan Semen Indonesia. (*)

Berikut daftar BUMN dan persentase kepemilikan saham asing (%)

1.Bank BRI    38,59%


2. Bank Mandiri   31,88%

3. Bank BNI    29,15%


4. Bank BTN    25,49%


5. Telkom     38,35%


6. PGN     35,26%


7. Semen Indonesia   38,22%


8. Bukit Asam     13,76%


9.  Jasa Marga    14,51%


10.  Adhi Karya    10,40%


11. Wijaya Karya     11,14%

(Sanusi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto