KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah membubarkan dana pensiun dari PT Avrist Assurance. Otoritas menyebut bahwa pembubaran ini merupakan permintaan dari perusahaan pendiri sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun. Direktur Avrist Assurance Anna Leonita membenarkannya bahwa pembubaran ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan program pensiun. Oleh sebab itu, perusahaan mengalihkan kepesertaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) bagi karyawan Avrist Assurance ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Avrist Assurance.
Ini penjelasan Avrist Assurance terkait pembubaran dana pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah membubarkan dana pensiun dari PT Avrist Assurance. Otoritas menyebut bahwa pembubaran ini merupakan permintaan dari perusahaan pendiri sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun. Direktur Avrist Assurance Anna Leonita membenarkannya bahwa pembubaran ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan program pensiun. Oleh sebab itu, perusahaan mengalihkan kepesertaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) bagi karyawan Avrist Assurance ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Avrist Assurance.