KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah melarang susu kental manis (SKM) disajikan dengan cara diseduh dan diminum langsung. BPOM punya alasan: SKM bukanlah asupan pengganti susu melainkan hanya sebagai topping atau pelengkap sajian makanan. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang menyatakan, SKM tidak untuk diseduh atau diminum langsung sebagaimana susu pada umumnya.
Sebab, fungsi SKM tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, serta tidak bisa digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi. Selain itu, tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun. "Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," kata Rita dikutip dari Antara, Senin (13/9). Baca Juga: Ini panduan memberikan MPASI anak usia 6 bulan hingga 2 tahun Menurut Rita, SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh. Sebab, cara konsumsi SKM dengan cara diseduh merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah. BPOM sebelumnya mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang menegaskan, penggunaan SKM yang benar adalah sebagai topping, misalnya, untuk martabak, campuran kopi, dan coklat. Selain itu, produsen, importir, dan distributor SKM juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.