JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengumumkan secara resmi kasus yang menjerat PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas dan dua nasabah korporatnya. Dua nasabah itu adalah Bank BPD Maluku (BPD Maluku) dan PT Bank Antar Daerah (Bank ANDA). Kedua bank tersebut diketahui memiliki transaksi reverse repo surat berharga dengan AAA Sekuritas. Nilai reverse repo BPD Maluku mencapai Rp 262 miliar. Sedangkan, Bank ANDA membeli dan memiliki reverse repo surat berharga sebesar Rp 146 miliar dan US$ 1.250. Belakangan, diketahui, transaksi tersebut bodong alias tidak didasari underlying transaction seperti yang dijanjikan. Dalam transaksi itu, seharusnya, AAA Sekuritas menempatkan surat berharga yang menjadi dasar transaksi pada sub account masing-masing bank di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Ini penjelasan detail OJK atas kasus AAA Sekuritas
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengumumkan secara resmi kasus yang menjerat PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas dan dua nasabah korporatnya. Dua nasabah itu adalah Bank BPD Maluku (BPD Maluku) dan PT Bank Antar Daerah (Bank ANDA). Kedua bank tersebut diketahui memiliki transaksi reverse repo surat berharga dengan AAA Sekuritas. Nilai reverse repo BPD Maluku mencapai Rp 262 miliar. Sedangkan, Bank ANDA membeli dan memiliki reverse repo surat berharga sebesar Rp 146 miliar dan US$ 1.250. Belakangan, diketahui, transaksi tersebut bodong alias tidak didasari underlying transaction seperti yang dijanjikan. Dalam transaksi itu, seharusnya, AAA Sekuritas menempatkan surat berharga yang menjadi dasar transaksi pada sub account masing-masing bank di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).