Ini penjelasan ESDM soal setoran PNBP batubara



JAKARTA. Meskipun pemerintah berkali-kali merevisi catatan produksi batubara sepanjang tahun 2013, namun hal tersebut tak diimbangi dengan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada periode yang sama.

Catatan produksi batubara nasional pada tahun tersebut direvisi dari sebelumnya mencapai 421 juta ton menjadi 474 juta ton. Namun, PNBP dari sektor pertambangan batubara dan mineral pada tahun 2013 tetap tak berubah banyak, yakni dari Rp 28,3 triliun menjadi Rp 28,48 triliun.

Paul Lubis, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengatakan, revisi catatan perhitungan produksi batubara pastinya akan mempengaruhi peningkatan penerimaan negara. "Tapi, masuknya ke penerimaan negara tahun 2014,"  kata dia di kantornya.


Asal tahu saja, pungutan royalti batubara menyumbang setengah dari total PNBP sektor pertambangan. Maklum, tarif royalti termasuk dana hasil penjualan tambang (DHPB) yang dikenakan pemerintah kepada perjanjian pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) mencapai 13,5% dari harga jual.

Menurut Paul, tingginya peningkatan nilai PNBP 2014 sebanyak Rp 34 triliun, dibandingkan tahun sebelumnya, salah satunya didorong dari pencatatan pungutan royalti di tahun 2013. Padahal kan tahun 2014, harga batubara mengalami penurunan sedangkan volume produksi batubara hanya sebanyak 435 juta ton.

Sekadar mengingatkan, pada awal 2014 lalu, Kementerian ESDM menyatakan, volume produksi batubara di tahun 2013 mencapai 421 juta ton. Rinciannya, 349 juta ton untuk kebutuhan ekspor, dan 72 juta ton untuk kebutuhan domestik.

Pada pertengahan tahun lalu, pemerintah mengubah hasil rekapitulasi produksi batubara tahun 2013. Yakni, volume produksi mencapai 449 juta ton dengan pasokan ekspor sebanyak 351 juta ton dan suplai domestik sejumlah 98 juta ton.

Dan sekarang, total produksi kembali direvisi menjadi 474 juta ton. Dengan volume ekspornya mencapai 381 juta ton, dan realisasi domestik sebesar 72 juta ton.

Menyoal perubahan pendataan ini, Bambang Tjahjono, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM  beralasan, dalam penghitungan produksi batubara pihaknya memperoleh laporan dari berbagai sumber dan datanya baru masuk saat ini.

Data tersebut diperoleh dari Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, serta pemerintah daerah. "Kami juga menerima laporan perusahaan surveyor yang telah ditetapkan," kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto