KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menetapkan regulasi harga gas bumi tertentu di bidang industri menjadi US$ 6 per Millions British Thermal Units (MMBTU), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kini menerbitkan regulasi untuk harga gas pembangkit listrik. Aturan itu berupa Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri (Permen) Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik. Beleid tersebut menegaskan penyesuaian harga gas untuk kebutuhan PT PLN (Persero) menjadi US$ 6 per MMBTU. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2017 diubah.
Ini penjelasan ESDM tentang aturan harga gas US$ 6 per mmbtu bagi pembangkit listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menetapkan regulasi harga gas bumi tertentu di bidang industri menjadi US$ 6 per Millions British Thermal Units (MMBTU), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kini menerbitkan regulasi untuk harga gas pembangkit listrik. Aturan itu berupa Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri (Permen) Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik. Beleid tersebut menegaskan penyesuaian harga gas untuk kebutuhan PT PLN (Persero) menjadi US$ 6 per MMBTU. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2017 diubah.