KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelola kawasan industri Pulogdung, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) terus membenahi kawasan yang dikelolanya. Salah satu yang menjadi fokus pembenahan adalah pengaturan dan penertiban jalur hijau serta trotoar. Perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada para investor dan juga tenant sehinggga mereka ingin menjaga kawasan yang aman, tertib, dan indah. “Kami sering mendapat keluhan dari tenant dan investor terkait PKL yang tidak berizin yang kerap menimbulkan permasalahan lingkungan hidup dan sosial,” kata
Corporate Secretary PT JIEP, Purwati, Selasa (24/4). Penertiban dilakukan bersama dengan pihak kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian dan Binmas TNI. Penertiban tersebut dilakukan pada 8 Februari, 14 Februari 2018, serta 1 Maret 2018.
Menurut Purwati, sebelum menertibkan, pihaknya telah memberitahukan adanya penertiban. Namun, karena tidak diindahkan. Pihaknya juga mengeluarkan surat peringatan hingga tiga kali. “Tentu saja kami tidak serta-merta melakukan penetiban,” klaimnya. Nana Sukadana, Ketua Kerukunan Usahawan Kecil Dan Menengah Indonesia (KUKMI) Kawasan Pulogadung, mengaku kaget dengan penertiban yang dilakukan JIEP karena tidak ada sosialisasi. Pihaknya takut kehilangan pelanggan jika pindah dari tempat semula. Kekhawatiran lainnya adalah pihaknya tidak bisa menjual makanan atau minuman dengan harga yang sama, jika pindah ke lokasi yang telah ditetapkan oleh JIEP. “Kami juga khawatir di tempat baru sepi. Pembeli kami juga bilang keberatan jika tempat makan kejauhan,” ujar Nana. Dia menyebut KUKMI beranggotakan 150 orang. Nana mengakui, selama ini tidak dipungut apapun ketika berjualan di areal kawasan industri Pulogadung. "Kami mengharapkan kami bisa duduk bareng JIEP, dan berharap bukan relokasi tetap penataan trotoar saja," jelasnya. Purwati mengakui, penertiban mendapat penolakan dari para pedagang KUKMI. Tapi pihaknya tidak melakukan penertiban secara semena-mena. “Sebelum menertibkan, kami telah melakukan langkah pendekatan persuasif. Setelah itu, terpaksa kami keluarkan surat peringatan hingga tiga kali. Namun sampai pada waktu yang ditentukan mereka tidak merespons, maka kami terpaksa mengambil tindakan tegas,” ucap Purwati. Dia menjelaskan, penertiban yang dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Penggunaan Trotoar. Acuan lainnya adalah
Estate Regulation Bab 2 point e, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142/2015 tentang Kawasan Industri. Dalam aturan ini disebutkan, PKL yang tidak berizin dan terdaftar di PT JIEP dilarang berdagang.
Menurut Purwati, para PKL yang ditertibkan bukan berarti tidak bisa berjualan lagi di kawasan industri Pulogadung. JIEP telah menyiapkan beberapa tempat lokasi bagi PKL, yakni di Khasanah Food (Halaman Masjid JIEP Jayakarta) sebanyak 60 unit yang sudah terisi sebagian, di
Food Centre I, Jalan Rawaterate sebanyak 63 Unit,
Food Centre II di Jalan Rawabali (36 unit), dan
Food Centre III di belakang Masjid Baitul Hamd yang tengah dipersiapkan dengan luas 8.000 meter persegi. Selain itu, JIEP juga menyiapkan penampungan sementara di Jalan Rawasumur IV. Purwati menegaskan, berdasarkan aturan yang ada, pihaknya tak berkewajiban mengembalikan aktivitas PKL di lokasi yang telah ditertibkan. Pihaknya akan menata dan membina PKL melalui program PKBL PT JIEP. “Tapi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya. JIEP tidak pernah mengambil retribusi kepada PKL yang tidak terdaftar untuk berdagang di Kawasan Industri Pulogadung. “Kalau ada yang oknum yang menarik retribusi, laporkan saja. Kami tidak ragu-ragu dan segan untuk memberikan sanksi kepada oknum tersebut,” tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi