KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Djoko Tjandra kembali menjadi berita setelah dikabarkan tertangkap dan akan diterbangkan ke Indonesia. Sebelumnya, buron kasus cessie (hak tagih) Bank Bali ini dikabarkan ditangkap di Papua Nugini pada Sabtu (27/6). Namun, kabar tersebut belum dibenarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). "Belum terkonfirmasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono, Sabtu (27/6) malam. Baca Juga: Kejagung sebut 13 MI ikut terlibat menggoreng saham-saham ini di kasus Jiwasraya
Ini penjelasan Kejaksaan Agung terkait kabar penangkapan Djoko Tjandra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Djoko Tjandra kembali menjadi berita setelah dikabarkan tertangkap dan akan diterbangkan ke Indonesia. Sebelumnya, buron kasus cessie (hak tagih) Bank Bali ini dikabarkan ditangkap di Papua Nugini pada Sabtu (27/6). Namun, kabar tersebut belum dibenarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). "Belum terkonfirmasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono, Sabtu (27/6) malam. Baca Juga: Kejagung sebut 13 MI ikut terlibat menggoreng saham-saham ini di kasus Jiwasraya