KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut perbedaan fungsi Badan Pangan Nasional. Hal itu telah dicantumkan dalam Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Kemendag hanya akan mengawasi pangan yang tak masuk dalam pengawasan Badan Pangan Nasional. "Sudah ada (pembagian) di pasal 4 dan pasal 49," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan saat dihubungi Kontan co.id, Kamis (26/8).
Ini penjelasan Kemendag soal beda tugas dengan Badan Pangan Nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut perbedaan fungsi Badan Pangan Nasional. Hal itu telah dicantumkan dalam Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Kemendag hanya akan mengawasi pangan yang tak masuk dalam pengawasan Badan Pangan Nasional. "Sudah ada (pembagian) di pasal 4 dan pasal 49," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan saat dihubungi Kontan co.id, Kamis (26/8).