KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal Maret lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Penerbitan Permen ini guna menjamin kepastian hukum, kepastian usaha, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penyederhanaan birokrasi dan perizinan, serta mendorong pengembangan pengusahaan mineral dan batubara. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyatakan, pasal yang membahas tata cara pemberian wilayah hingga pelaporan kegiatan usaha pertambangan dalam Permen tersebut sebenarnya bukan pengaturan yang baru.
Ini penjelasan Kementerian ESDM terkait poin pokok Permen ESDM No 7 Tahun 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal Maret lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Penerbitan Permen ini guna menjamin kepastian hukum, kepastian usaha, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penyederhanaan birokrasi dan perizinan, serta mendorong pengembangan pengusahaan mineral dan batubara. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyatakan, pasal yang membahas tata cara pemberian wilayah hingga pelaporan kegiatan usaha pertambangan dalam Permen tersebut sebenarnya bukan pengaturan yang baru.