KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika semua proses penanganan laporan yang masuk penangananannya adalah rahasia. Termasuk terkait
demurrage atau denda impor beras Rp 294,5 miliar belakangan ini. “(Semua proses) laporan masuk dan penyelidikan (
demurrage Rp 294,5 miliar) sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin, (19/8).
Tessa mengungkapkan, perkembangan mengenai laporan yang masuk ke KPK akan disampaikan perkembangannya setelah berjalan tiga bulan.
Baca Juga: Dapat Tambahan Tugas Serap 600 Ribu Ton Beras Lokal, Begini Strategi Bulog “Berdasarkan kebijakan Pimpinan (KPK) setelah dilakukan penyelidikan selama 3 bulan, dibuat laporan perkembangan penyelidikan,” tegas Tessa. Tessa menambahkan apabila pihaknya belum menemukan bukti-bukti, maka akan dilakukan perpanjangan proses penanganan. Perpanjangan proses penanganan perkara bisa memakan waktu hingga satu tahun. “Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang cukup maka akan dilakukan perpanjangan,” pungkas Tessa. Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7), atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam serta kerugian negara akibat
demurrage di Pelabuhan. Meski demikian, belum ada perkembangan lanjutan terkait penanganan kasus tersebut, karena penyelidikan yang dilakukan oleh KPK masih bersifat rahasia.
Baca Juga: Ini Pendapat Pakar Hukum Tentang 1.600 Kontainer Beras yang Tertahan di Pelabuhan Dugaan kerugian
demurrage senilai Rp294,5 miliar muncul karena impor terhambat oleh dokumen pengadaan impor yang tidak layak dan lengkap, sehingga menimbulkan biaya denda peti kemas di sejumlah wilayah kepabeanan tempat masuknya beras impor. Penjelasan Bulog Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sudah pernah menjelaskan terkait demurrage dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu. Dalam kondisi tertentu,
demurrage atau keterlambatan bongkar muat adalah hal yang tidak bisa dihindarkan sebagai bagian dari resiko penanganan komoditas impor.
Baca Juga: Cegah Demurrage, Pengetatan Adminstrasi Distribusi Beras Dipandang Penting Jadi misalnya dijadwalkan 5 hari, menjadi 7 hari. Mungkin karena hujan, arus pelabuhan penuh, buruhnya tidak ada karena hari libur dan sebagainya. "Dalam mitigasi risiko importasi, Demurrage itu biaya yang sudah harus diperhitungkan dalam kegiatan ekspor impor. Adanya biaya demurrage menjadi bagian konsekuensi logis dari kegiatan ekspor impor. Kami selalu berusaha meminimumkan biaya
demurrage dan itu sepenuhnya menjadi bagian dari biaya yang masuk dalam perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor atau pengekspor,” ucap Bayu Krisnamurthi.
Saat ini, Bulog masih memperhitungkan total biaya
demurrage yang harus dibayarkan, termasuk dengan melakukan negosiasi ke pihak Pelindo, pertanggungan pihak asuransi serta pihak jalur pengiriman. Menurut Bayu, perkiraan
demurrage yang akan dibayarkan dibandingkan dengan nilai produk yang diimpor tidak lebih dari 3 persen. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Penanganan Demurrage, Ini Penjelasan KPK, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/08/19/soal-penanganan-demurrage-ini-penjelasan-kpk. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto