KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar. Jika menelaah data KPPU, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menjadi penyelenggara yang dikenakan denda terbesar senilai Rp 102,3 miliar. Adapun 52 penyelenggara dikenakan besaran denda terendah sebesar Rp 1 miliar. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan perbedaan pengenaan denda tersebut tak terlepas dari berbagai pertimbangan Majelis Komisi. Dia bilang majelis tentu akan mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan, mulai dari perilaku kooperatif hingga peran penyelenggara dalam perkara.
"Dalam menentukan persisnya, majelis mempertimbangkan faktor meringankan dan memberatkan, seperti kooperatif atau tidak dalam sidang, pernah melanggar atau tidak, peran di perilaku yang dipermasalahkan seperti apa, kemampuan bayar denda, dan lain-lain. Jadi, lebih karena kombinasi itu," kata Deswin kepada Kontan, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: Putusan KPPU Soal Bunga Fintech Lending Bisa Berdampak Terhadap Lender Mengenai denda paling rendah Rp 1 miliar, Deswin menerangkan nilai tersebut memang merupakan denda dasar yang dikenakan di setiap perkara yang ditangani KPPU. "Sebagian besar kena Rp 1 miliar dan itu denda dasar di setiap perkara KPPU," ungkapnya. Sebelumnya, Deswin juga mengatakan putusan dalam perkara penetapan bunga ditentukan setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Dia menyatakan putusan itu juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas. Deswin mengatakan berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor. Deswin menerangkan penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha. Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. "Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring," ujar Deswin. Deswin menuturkan Majelis Komisi dalam sidang juga menilai bahwa aspek formil dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip-prinsip peradilan. Dengan demikian, berbagai keberatan aspek formil para Terlapor tidak dapat diterima.
Baca Juga: KPPU Putuskan Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Ini Respons AFPI Dia mengatakan sebelumnya para Terlapor menyampaikan berbagai aspek keberatan dalam aspek formil, antara lain masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembiktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klusterisasi pemeriksaan. Tak cuma itu, Deswin mengatakan Majelis Komisi juga menyatakan tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para Terlapor. Sebab, tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan/atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending. Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Oleh karena itu, Deswin menyampaikan Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada 97 Terlapor dengan besaran total denda sebesar Rp 755 miliar. Selain sanksi denda, dia menerangkan Majelis Komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech, serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang di dalamnya memuat ketentuan anti persaingan.
Baca Juga: KPPU Denda 97 Fintech Rp 755 Miliar, Terbukti Bersekongkol Tetapkan Bunga Pinjol Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News