KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan klarifikasinya terhadap keluhan perlakuan pajak penghasilan yang dianggap tidak adil terhadap profesi penulis khususnya disampaikan oleh Tere Liye. Berikut penjelasan lengkap Ditjen Pajak melalui keterangan resmi yang disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Rabu (6/9): 1. Pada prinsipnya semua jenis penghasilan yang diterima dari semua sumber dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas-asas perpajakan yang baik, termasuk asas keadilan dan kesederhanaan.
Ini penjelasan lengkap Pajak atas kasus Tere Liye
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan klarifikasinya terhadap keluhan perlakuan pajak penghasilan yang dianggap tidak adil terhadap profesi penulis khususnya disampaikan oleh Tere Liye. Berikut penjelasan lengkap Ditjen Pajak melalui keterangan resmi yang disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Rabu (6/9): 1. Pada prinsipnya semua jenis penghasilan yang diterima dari semua sumber dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas-asas perpajakan yang baik, termasuk asas keadilan dan kesederhanaan.