KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kartu nikah yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama bukan untuk penghapus atau pengganti buku nikah. Tapi keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH. “Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi,” kata Lukman, Senin (11/12). Menag merasa perlu menyampaikan penegasan tersebut untuk menjawab kerisauan masyarakat yang viral di media sosial bahwa pemerintah berencana menerbitkan kartu nikah untuk menghapus keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.
Ini penjelasan Menag atas munculnya Kartu Nikah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kartu nikah yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama bukan untuk penghapus atau pengganti buku nikah. Tapi keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH. “Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi,” kata Lukman, Senin (11/12). Menag merasa perlu menyampaikan penegasan tersebut untuk menjawab kerisauan masyarakat yang viral di media sosial bahwa pemerintah berencana menerbitkan kartu nikah untuk menghapus keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.