Ini penjelasan MNC soal kasasi Mbak Tutut



JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut terkait kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI; sekarang MNC TV), dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk.

Hal tersebut merupakan putusan dari perkara nomor 862K/Pdt/2013 yang masuk pada 26 Maret 2013 dari PN Jakarta Pusat. Group MNC yang sekarang menguasai MNC TV menilai, bahwa kasus kasasi itu tidak terkait langsung dengan MNCN.

David Audy, Direktur PT Global Mediacom Tbk (BMTR), induk usaha dari PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) menjelaskan, PT Berkah Karya Bersama tidak ada hubungannya dengan Group MNC alasannya karena transaksi pembelian 75% saham MNC TV saat itu sudah selesai.


"PT Berkah jual MNC TV (TPI) tahun 2006. Jadi MNC sudah membeli dan sudah bayar, kami investor dilindungi hukum," jelas David, Jumat (11/10). Dia juga menjelaskan, bahwa pihaknya belum menerima salinan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung.

David juga menyatakan, bahwa PT Berkah Karya Bersama bukan bagian dari Group MNC. "PT Berkah bukan punya kami," jawabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri