JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut terkait kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI; sekarang MNC TV), dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk. Hal tersebut merupakan putusan dari perkara nomor 862K/Pdt/2013 yang masuk pada 26 Maret 2013 dari PN Jakarta Pusat. Group MNC yang sekarang menguasai MNC TV menilai, bahwa kasus kasasi itu tidak terkait langsung dengan MNCN. David Audy, Direktur PT Global Mediacom Tbk (BMTR), induk usaha dari PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) menjelaskan, PT Berkah Karya Bersama tidak ada hubungannya dengan Group MNC alasannya karena transaksi pembelian 75% saham MNC TV saat itu sudah selesai.
Ini penjelasan MNC soal kasasi Mbak Tutut
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut terkait kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI; sekarang MNC TV), dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk. Hal tersebut merupakan putusan dari perkara nomor 862K/Pdt/2013 yang masuk pada 26 Maret 2013 dari PN Jakarta Pusat. Group MNC yang sekarang menguasai MNC TV menilai, bahwa kasus kasasi itu tidak terkait langsung dengan MNCN. David Audy, Direktur PT Global Mediacom Tbk (BMTR), induk usaha dari PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) menjelaskan, PT Berkah Karya Bersama tidak ada hubungannya dengan Group MNC alasannya karena transaksi pembelian 75% saham MNC TV saat itu sudah selesai.