KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam POJK 41/2024, memuat ketentuan terkait pengelompokan atau pengkategorian LKM berdasarkan skala usaha menjadi kecil, menengah, dan besar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pengkategorian LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, dan besar berkaitan dengan pembedaan kewajiban dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan. "LKM dengan skala kecil memiliki kewajiban yang lebih sederhana, dibanding dengan LKM skala menengah dan skala besar. Dengan demikian, diharapkan ketentuan dapat lebih adil dan efektif sesuai dengan kondisi LKM," ungkapnya dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (18/2).
Ini Penjelasan OJK Soal Pengkategorian LKM Menjadi Skala Usaha Kecil, Menengah &Besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam POJK 41/2024, memuat ketentuan terkait pengelompokan atau pengkategorian LKM berdasarkan skala usaha menjadi kecil, menengah, dan besar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pengkategorian LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, dan besar berkaitan dengan pembedaan kewajiban dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan. "LKM dengan skala kecil memiliki kewajiban yang lebih sederhana, dibanding dengan LKM skala menengah dan skala besar. Dengan demikian, diharapkan ketentuan dapat lebih adil dan efektif sesuai dengan kondisi LKM," ungkapnya dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (18/2).