KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi Dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi pada 25 April 2024. Adapun POJK itu mulai berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Mengenai POJK Nomor 8 Tahun 2024, salah satunya akan diatur mengenai penyederhanaan persetujuan atau pencatatan produk asuransi. Artinya, nanti hanya produk tertentu saja yang akan diberikan izin. Terkait penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2024, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan ide awalnya aturan itu dibuat untuk memberi keleluasaan industri agar lebih cepat merespons kebutuhan pasar terhadap produk asuransi.
"Dengan demikian, untuk produk sederhana, seperti pure term risk, tidak perlu izin, cukup lapor saja. Produk-produk kompleks, seperti asuransi unitlink, asuransi kredit, dan asuransi jiwa dengan manfaat gabungan, tetap harus izin," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (30/5). Baca Juga: Ini Respons IFG Life Soal POJK Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Produk Asuransi Iwan menerangkan keleluasaan itu diharapkan dapat dimanfaatkan perusahaan dengan baik dan terkontrol. Dia juga menyebut OJK akan menerapkan proses pengecekan berkala atas produk yang dipasarkan.