KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. POJK Nomor 8 Tahun 2024 juga memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK diundangkan. Dengan demikian, POJK tersebut berlaku efektif sejak 29 Oktober 2024. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menerangkan dalam POJK tersebut, ada poin yang menyatakan produk asuransi wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan atau izin dari OJK sebelum dipasarkan.
Ini Penjelasan OJK Soal Produk Asuransi yang Wajib Dapat Izin Sebelum Dipasarkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. POJK Nomor 8 Tahun 2024 juga memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK diundangkan. Dengan demikian, POJK tersebut berlaku efektif sejak 29 Oktober 2024. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menerangkan dalam POJK tersebut, ada poin yang menyatakan produk asuransi wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan atau izin dari OJK sebelum dipasarkan.