KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada beberapa hal yang menyebabkan kenapa belum ada realisasi penerbitan obligasi daerah oleh pemerintah daerah (pemda). Muhammad Maulana, Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK bilang penerbitan obligasi daerah prosesnya cukup susah. "Obligasi daerah berbeda dengan penerbitan obligasi biasa yang diterbitkan perusahaan," kata Muhammad Maulana dalam acara pelatihan wartawan di Bogor, Sabtu (9/9). Agar pemerintah daerah bisa menerbitkan obligasi, menurut Maulana, harus ada beberapa syarat dan persetujuan dari beberapa lembaga seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Selain harus ada persetujuan dari dua kementerian tersebut, pemda juga harus mendapat persetujuan dari DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah). Setelah mendapat persetujuan dari beberapa lembaga tersebut baru pemda bisa memasukkan proposal penerbitan obligasi ke OJK. Maulana bilang ada dua landasan hukum terkait obligasi daerah ini. Pertama adalah PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah. Kedua adalah PKM No 147/PMK.07/2006 tentang tata cara penerbitan obligasi daerah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini penjelasan OJK tentang sepinya obligasi daerah
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada beberapa hal yang menyebabkan kenapa belum ada realisasi penerbitan obligasi daerah oleh pemerintah daerah (pemda). Muhammad Maulana, Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK bilang penerbitan obligasi daerah prosesnya cukup susah. "Obligasi daerah berbeda dengan penerbitan obligasi biasa yang diterbitkan perusahaan," kata Muhammad Maulana dalam acara pelatihan wartawan di Bogor, Sabtu (9/9). Agar pemerintah daerah bisa menerbitkan obligasi, menurut Maulana, harus ada beberapa syarat dan persetujuan dari beberapa lembaga seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Selain harus ada persetujuan dari dua kementerian tersebut, pemda juga harus mendapat persetujuan dari DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah). Setelah mendapat persetujuan dari beberapa lembaga tersebut baru pemda bisa memasukkan proposal penerbitan obligasi ke OJK. Maulana bilang ada dua landasan hukum terkait obligasi daerah ini. Pertama adalah PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah. Kedua adalah PKM No 147/PMK.07/2006 tentang tata cara penerbitan obligasi daerah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News