KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, larangan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut, tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi. "OJK mengimbau lembaga/kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum diluar kewenangan OJK yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan/atau investasi yg melibatkan dana masyarakat memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yg berlaku," kata dia dalam pernyataan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (25/1).
Ini Penjelasan OJK Terkait Larangan Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Aset Kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, larangan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut, tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi. "OJK mengimbau lembaga/kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum diluar kewenangan OJK yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan/atau investasi yg melibatkan dana masyarakat memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yg berlaku," kata dia dalam pernyataan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (25/1).