KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat memanggil fintech peer to peer (P2P) lending PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat terkait adanya gugatan yang dilayangkan lender. Adapun pemanggilan itu dilakukan pada 21 Februari 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Modal Rakyat terkait dengan pemberitaan tentang gugatan terhadap salah satu lender dengan nilai Rp 300 juta atas dugaan wanprestasi. "Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, Modal Rakyat telah menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui mediasi dengan lender," katanya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (7/3).
Ini Penjelasan OJK Terkait Pemanggilan Fintech Modal Rakyat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat memanggil fintech peer to peer (P2P) lending PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat terkait adanya gugatan yang dilayangkan lender. Adapun pemanggilan itu dilakukan pada 21 Februari 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Modal Rakyat terkait dengan pemberitaan tentang gugatan terhadap salah satu lender dengan nilai Rp 300 juta atas dugaan wanprestasi. "Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, Modal Rakyat telah menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui mediasi dengan lender," katanya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (7/3).