KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat (pempus) akan melakukan intervensi atas kebijakan fiskal pemerintah daerah (pemda), yakni dalam hal pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Ketentuan ini sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diundangkan pada Senin (5/10). Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan tujuan dari pengaturan tarif PDRD oleh pempus untuk memitigasi pemda yang akan terlalu tinggi meningkatkan kenaikan tarif per tahun. Sehingga, tarif PDRD rasional bagi pengusaha maupun pemda. Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja dijelaskan, pemda tetap membuat ketentuan PDRD melalui rancangan peraturan daerah (perda) yang elah disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD provinsi.
Ini penjelasan pemerintah pusat soal intervensi terhadap pajak daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat (pempus) akan melakukan intervensi atas kebijakan fiskal pemerintah daerah (pemda), yakni dalam hal pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Ketentuan ini sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diundangkan pada Senin (5/10). Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan tujuan dari pengaturan tarif PDRD oleh pempus untuk memitigasi pemda yang akan terlalu tinggi meningkatkan kenaikan tarif per tahun. Sehingga, tarif PDRD rasional bagi pengusaha maupun pemda. Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja dijelaskan, pemda tetap membuat ketentuan PDRD melalui rancangan peraturan daerah (perda) yang elah disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD provinsi.