KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memandang, sekuritisasi aset bisa menjadi salah satu alternatif dalam skema pembiayaan yang membawa banyak manfaat. Sebelumnya, proses sekuritisasi aset ini merupakan proses transformasi suatu aset ke dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) yang dinilai lebih likuid dan dapat diperjualbelikan seperti Efek Beragun Aset (EBA). “Secara umum sekuritisasi membawa manfaat. Dapat meningkatkan ikuiditas, mitigasi kemungkinan maturity missmatch, meningkatkan transparansi, dan memperluas basis investor,” ujar Kepala BKF Febrio Kacaribu, Rabu (24/3) via video conference.
Ini penjelasan pemerintah soal manfaat dari sekuritisasi aset
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memandang, sekuritisasi aset bisa menjadi salah satu alternatif dalam skema pembiayaan yang membawa banyak manfaat. Sebelumnya, proses sekuritisasi aset ini merupakan proses transformasi suatu aset ke dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) yang dinilai lebih likuid dan dapat diperjualbelikan seperti Efek Beragun Aset (EBA). “Secara umum sekuritisasi membawa manfaat. Dapat meningkatkan ikuiditas, mitigasi kemungkinan maturity missmatch, meningkatkan transparansi, dan memperluas basis investor,” ujar Kepala BKF Febrio Kacaribu, Rabu (24/3) via video conference.