KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam waktu dekat akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan. Dalam draf Rapat Dengar Pendapat (RDP) BKF dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis (10/9) yang dihimpun Kontan.co.id, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyampaikan tujuan pemerintah membuat Omnibus Law Sektor Keuangan adalah untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ke depan. Dalam RUU Omnibus Law Sektor Keuangan perlu adanya pendalaman sektor keuangan agar dapat sejalan dengan perkembangan global dan domestik, khususnya perkembangan teknologi dan inovasi bisnis.
Ini penjelasan pemerintah soal rencana pembahasan omnibus law sektor keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam waktu dekat akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan. Dalam draf Rapat Dengar Pendapat (RDP) BKF dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis (10/9) yang dihimpun Kontan.co.id, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyampaikan tujuan pemerintah membuat Omnibus Law Sektor Keuangan adalah untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ke depan. Dalam RUU Omnibus Law Sektor Keuangan perlu adanya pendalaman sektor keuangan agar dapat sejalan dengan perkembangan global dan domestik, khususnya perkembangan teknologi dan inovasi bisnis.