Ini penjelasan pemerintah soal rencana pembahasan omnibus law sektor keuangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam waktu dekat akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan.

Dalam draf Rapat Dengar Pendapat (RDP) BKF dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis (10/9) yang dihimpun Kontan.co.id, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyampaikan tujuan pemerintah membuat Omnibus Law Sektor Keuangan adalah untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.

Dalam RUU Omnibus Law Sektor Keuangan perlu adanya pendalaman sektor keuangan agar dapat sejalan dengan perkembangan global dan domestik, khususnya perkembangan teknologi dan inovasi bisnis. 

Baca Juga: Sri Mulyani angkat bicara soal omnibus law sektor keuangan

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, RUU Omnibus Law saat ini dipandang perlu untuk mempercepat perijinan dalam berusaha. Selain itu, menurutnya Omnibus Law juga dapat memperbaiki berbagai iklim usaha sehingga akan memunculkan usaha-usaha baru. 

Omnibus Law saat ini diperlukan karena kita butuh mempercepat perijinan berusaha dan memperbaiki iklim usaha sehingga akan muncul usaha-usaha baru dari industri hulu ke hilir,” jelas Iskandar saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (15/9). 

Dengan demikian, RUU Omnibus Law juga dapat menciptakan lapangan kerja dan produk Indonesia mempunyai daya saing tinggi. Sehingga harapannya, Indonesia dapat menjadi negara maju.

Baca Juga: Peran BI dinilai bisa pengaruhi pertumbuhan ekonomi dalam omnibus law sektor keuangan

Sementara itu, Iskandar menyebutkan, RUU Omnibus Law sektor keuangan memang belum ada pembahasan atau rencana untuk menjadikan kembali Bank Indonesia (BI) sebagai pengawasan dalam sektor keuangan. “Belum ada rencana pengawasan sektor keuangan kembali ke BI,” kata Iskandar. 

Iskandar juga bilang, saat ini pemerintah bersama DPR RI baru mengkaji terkait bagaimana sistem penguatan BI, OJK dan LPS sehingga pengawasan yang terintegrasi dengan sektor keuangan dapat berjalan dengan baik. “Sehingga diharapkan  masing-masing lembaga tersebut jangan membuat tembok tinggi-tinggi,” tutupnya.

Selanjutnya: Kemenkeu siapkan omnibus law untuk sektor keuangan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi