JAKARTA. Apartemen Green Pramuka City membantah telah melakukan penipuan sebagaimana yang dituliskan komedian Muhadkly M.T alias Acho dalam blog maupun cuitan di akun Twitternya. Hal itu diungkapkan pengelola apartemen, Danang Surya Winata bersama kuasa hukum Muhammad Rizal Siregar dalam konferensi pers hari ini, Rabu (9/8). Soal janji pembuatan ruang terbuka hijau (RTH) dengan alokasi sebanyak 80% dari luas lahan, Danang bilang sampai saat ini proses pembangunan masih berjalan. "Karena Green Pramuka ini, seluas kurang lebih 12,9 hektar, pembangunannya belum selesai," ucap Danang. Ia pun menambahkan hal ini pula yang menyebabkan sampai saat ini belum ada pembeli yang mendapatkan sertifikat kepemilikan rumah susun. Hingga saat ini para pembeli yang menghuni GPC memang baru memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Ini penjelasan pengelola Green Pramuka City
JAKARTA. Apartemen Green Pramuka City membantah telah melakukan penipuan sebagaimana yang dituliskan komedian Muhadkly M.T alias Acho dalam blog maupun cuitan di akun Twitternya. Hal itu diungkapkan pengelola apartemen, Danang Surya Winata bersama kuasa hukum Muhammad Rizal Siregar dalam konferensi pers hari ini, Rabu (9/8). Soal janji pembuatan ruang terbuka hijau (RTH) dengan alokasi sebanyak 80% dari luas lahan, Danang bilang sampai saat ini proses pembangunan masih berjalan. "Karena Green Pramuka ini, seluas kurang lebih 12,9 hektar, pembangunannya belum selesai," ucap Danang. Ia pun menambahkan hal ini pula yang menyebabkan sampai saat ini belum ada pembeli yang mendapatkan sertifikat kepemilikan rumah susun. Hingga saat ini para pembeli yang menghuni GPC memang baru memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).