KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh pengenaan pajak bagi sejumlah olahraga ruangan, termasuk juga padel yang tengah naik daun langsung mengundang perhatian Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Menurut Pramono Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pajak hiburan sebesar 10%. Kebijakan ini merupakan bagian dari regulasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa hiburan. "Saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan. Orang main tenis, main squash, main apa saja termasuk biliar, termasuk apapun, itu memang kena (pajak),” ujar Pramono di keterangan Jumat malam (4/7).
Ini Penjelasan Pramono Soal Penerapan Pajak Padel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh pengenaan pajak bagi sejumlah olahraga ruangan, termasuk juga padel yang tengah naik daun langsung mengundang perhatian Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Menurut Pramono Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pajak hiburan sebesar 10%. Kebijakan ini merupakan bagian dari regulasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa hiburan. "Saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan. Orang main tenis, main squash, main apa saja termasuk biliar, termasuk apapun, itu memang kena (pajak),” ujar Pramono di keterangan Jumat malam (4/7).
TAG: