JAKARTA. PT Rimo Internasional Lestari Tbk (RIMO) melalui keterbukaan pada hari ini Rabu (6/1) menjelaskan mengenai transaksi akuisisi saham PT Hokindo Mediatama (HM). Salah satu pertanyaan BEI adalah mengenai profil penjual saham HM, yakni PT Fajarindah Megah perkasa (FMP) per tanggal 30 September 2015. "FMP adalah merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang investasi dan ekspor-impor yang didirikan pada 21 Oktober 2014 dan berkedudukan di Jakarta Selatan. Dengan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah Direkur Ardyan Yohan dan Komisaris, Richard Basuki," ujar Henry Purwanto, Direktur Utama RIMO dalam keterbukaan, Rabu (6/1). Term and condition dari perjanjian jual beli saham HM, termasuk klausul perjanjian dapat dibatalkan bila PUT I RIMO tidak mendapatkan pernyataan efektif dari OJK. Hal ini akan memiliki konsekuensi terhadap defisit perseroan yang semakin meningkat.
Ini penjelasan RIMO soal akusisi saham Hokindo
JAKARTA. PT Rimo Internasional Lestari Tbk (RIMO) melalui keterbukaan pada hari ini Rabu (6/1) menjelaskan mengenai transaksi akuisisi saham PT Hokindo Mediatama (HM). Salah satu pertanyaan BEI adalah mengenai profil penjual saham HM, yakni PT Fajarindah Megah perkasa (FMP) per tanggal 30 September 2015. "FMP adalah merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang investasi dan ekspor-impor yang didirikan pada 21 Oktober 2014 dan berkedudukan di Jakarta Selatan. Dengan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah Direkur Ardyan Yohan dan Komisaris, Richard Basuki," ujar Henry Purwanto, Direktur Utama RIMO dalam keterbukaan, Rabu (6/1). Term and condition dari perjanjian jual beli saham HM, termasuk klausul perjanjian dapat dibatalkan bila PUT I RIMO tidak mendapatkan pernyataan efektif dari OJK. Hal ini akan memiliki konsekuensi terhadap defisit perseroan yang semakin meningkat.