JAKARTA. Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menegaskan, kegiatan pergerakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan pesawat kepresidenan bukan kegiatan kampanye, tapi masih tekait dengan statusnya yang melekat sebagai Presiden. Menurut Dipo, yang disebut kampanye itu apabila sudah ada atribut, ada ajakan-ajakan, ada gambar-gambar, simbol atau seragam partai. Sementara pergerakan Presiden SBY dengan pesawat, belum termasuk rangkaian "kampanye", karena tidak ada satupun atribut partai disitu, maupun unsur-unsur partai di pesawat yang membawa Presiden.
“Pergerakan dengan pesawat kemanapun (baik masa bukan kampanye maupun selama kampanye) adalah dalam kapasitas SBY selaku Presiden. Oleh karena itu, semua yang melekat dengan fungsi beliau ada di situ,” jelas Dipo melalui sambungan telepon di Medan, Sumatra Utara, Jumat (28/3) pagi, seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI. Penjelasan Dipo itu disampaikan menanggapi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas yang mengatakan, pesawat kepresidenan tidak termasuk dalam fasilitas yang melekat bagi presiden saat kampanye. Fasilitas yang melekat untuk pejabat negara hanya pengamanan. "Yang melekat bagi pejabat negara hanya pengamanan. Pengamanan adalah orangnya, tenaganya dan tidak termasuk transportasi seperti pesawat atau mobil dinas," kata Sigit. Dipo Alam lantas menunjuk adanya Mensesneg dan dirinya selaku Seskab, juga Menko Polhukam dalam rombongan Kepresidenan dalam setiap perjalanan ke daerah, karena fungsi koordinasi dengan pejabat Kementerian/Lembaga (K/L) harus terus berjalan saat SBY selaku Presiden melakukan perjalanan ke luar kota. Apabila akan melaksanakan kampanye, lanjut Seskab, Presiden harus dan selalu berganti pakaian, berganti mobil (bukan RI 1). Tempat berganti baju pun, jelas Dipo, selalu menghindari fasilitas pemerintah (biasanya dilakukan di hotel atau ruang ganti di bandara sipil). Adapun para Menteri dan staf Presiden, tegas Seskab Dipo Alam, juga TIDAK BOLEH ikut acara Kampanye. “Mereka selalu tinggal di penginapan atau ruang tunggu bandara, sampai pelaksanaan kampanye,” terang Dipo. Dipo juga mengingatkan, dalam perjalanan ke suatu daerah, SBY tidak sekedar melakukan kegiatan kampanye untuk partainya, tapi juga melakukan kegiatan kepresidenan. Sebagai contoh, Seskab menunjuk saat di Lampung, selain berkampanye selaku Ketua Umum partai, SBY juga bertemu para pemimpin redaksi dan wartawan dalam kapasitasnya sebagai Presiden. Semetara di Medan, SBY sebagai Presiden juga meresmikan Bandara Kuala Namun dan 5 bandara lainnya di Sumatra. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga sependapat dengan Dipo Alam. Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, penggunaan pesawat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan pembiayaan negara merupakan hak protokolernya. "Penggunaan pesawat ke lokasi kampanye oleh SBY tidak dapat dikategorikan sebagai penggunaan fasilitas negara," kata Muhammad.
Ketua Bawaslu itu menilai, penggunaan pesawat kepresidenan merupakan bagian dari hak protokoler. Sepanjang kegiatan kampanye mendapatkan izin, penggunaan pesawat tersebut tidak menjadi masalah. Berdasarkan undang-undang tentang pejabat negara, lanjut Muhammad, terdapat dua hal yang melekat pada seorang presiden. Yakni hak protokoler dan pengamanan. Karenanya, Bawaslu tidak dapat menjerat SBY dengan pidana pemilu karena menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan partai. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan