JAKARTA. Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih menyatakan seluruh aset pihaknya sudah tercatat dalam Peraturan Gubernur. Pernyataannya itu menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mendata penyerahan modal dalam bentuk aset (inbreng) kepada PT Transjakarta. Menurut Kosasih, total aset milik Pemprov DKI yang diserahkan ke PT Transjakarta, meliputi empat depo, masing-masing di Cawang, Pesing, Pinang Ranti dan Cakung; semua halte di 12 koridor; dan gedung kantor di Cawang.
Ini penjelasan Transjakarta terkait temuan BPK
JAKARTA. Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih menyatakan seluruh aset pihaknya sudah tercatat dalam Peraturan Gubernur. Pernyataannya itu menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mendata penyerahan modal dalam bentuk aset (inbreng) kepada PT Transjakarta. Menurut Kosasih, total aset milik Pemprov DKI yang diserahkan ke PT Transjakarta, meliputi empat depo, masing-masing di Cawang, Pesing, Pinang Ranti dan Cakung; semua halte di 12 koridor; dan gedung kantor di Cawang.