Ini penjelasan Transjakarta terkait temuan BPK



JAKARTA. Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih menyatakan seluruh aset pihaknya sudah tercatat dalam Peraturan Gubernur.

Pernyataannya itu menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mendata penyerahan modal dalam bentuk aset (inbreng) kepada PT Transjakarta.

Menurut Kosasih, total aset milik Pemprov DKI yang diserahkan ke PT Transjakarta, meliputi empat depo, masing-masing di Cawang, Pesing, Pinang Ranti dan Cakung; semua halte di 12 koridor; dan gedung kantor di Cawang.


"Itu daftar aset yang di-inbreng-kan ke kami. Ada pergubnya tentang pemanfaatan aset oleh PT Transjakarta," kata Kosasih di Jakarta, Kamis (9/7).

Sebagai informasi, terhitung per 1 Januari 2015 PT Transjakarta mengambil alih layanan bus transjakarta dari Dinas Perhubungan. Pengambilalihan layanan diikuti dengan penyerahan aset.

Kosasih mengakui terdapat beberapa perubahan nilai saat inbreng, baik yang karena kenaikan NJOP (nilai jual objek pajak) maupun akibat penyusutan nilai.

"Misal bus yang dinilai tahun 2012 sebagai dasar Perda 2013 dan 2014 harganya menyusut, sementara tanah terbaik, harganya naik karena ada kenaikan harga NJOP," ujar dia.

BPK mengungkap adanya 70 temuan dugaan penyimpangan senilai Rp 2,16 triliun dalam laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta.

Temuan-temuan itu mengindikasikan kerugian daerah senilai Rp 442,37 miliar, potensi kerugian deerah senilai Rp 1,71 triliun, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 miliar, administrasi senilai Rp 469,51 juta, dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar.

Salah satu temuan tersebut adalah penetapan nilai penyertaan modal dan penyerahan aset Pemprov DKI kepada PT TJ melalui inbreng yang dianggap tidak sesuai ketentuan. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie