KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tridomain Performance Materials Tbk (
TDPM) masih belum bisa membayar pokok MTN II Tridomain Performance Materials Tahun 2018 (MTN II) yang sudah jatuh tempo. Manajemen TDPM pun angkat bicara soal gagal bayar ini. Dalam keterbukaan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/5), TDPM menyebutkan masih dalam tahap negosiasi dengan pemegang MTN tersebut. Harjono, Presiden Direktur Tridomain Performance Materials mengatakan, pihaknya masih melakukan pembicaraan dan negosiasi dengan pemegang MTN II, yaitu PT Mandiri Manajemen Investasi. Pembicaraan tersebut difasilitasi agen pemantau sehubungan dengan rencana restrukturisasi MTN terakit. Untuk keperluan hal tersebut, TDPM telah menunjuk
financial advisor.
Dalam keterangan tertulis, Harjono mengatakan, MTN II memiliki
cross default terhadap utang perseroan yang lain, seperti MTN I, MTN III, Bonds I dan Bonds II yang sebelumnya dikeluarkan TDPM.
Baca Juga: Tridomain Performance (TDPM) masih belum bisa penuhi pembayaran pokok MTN II Sejauh ini, TDPM baru menerima surat dari agen pemantau MTN II, yaitu Bank CIMB Niaga. Isi surat tersebut adalah mengingatkan bahwa belum dipenuhinya pembayaran pokok MTN II yang telah jatuh tempo 27 April 2021. Bank CIMB Niaga meminta penyelesaian atau pelunasan dalam "remedy period" selama 14 hari sejak tanggal jatuh tempo. Mengenai rencana pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Harjono mengatakan, masih fokus melakukan pembicaraan dan negosiasi dengan MMI untuk penyelesaian dengan cara antara lain restrukturisasi pembayaran MTN II. Di luar proses negosiasi, kata Harjono, belum ada rencana lain termasuk belum akan mengajukan PKPU. Sekedar informasi,
outstanding utang TDPM terdiri dari;
pertama, MTN I dengan nilai pokok US$ 20 juta dan bunga 9%. Tanggal jatuh tempo MTN 1 pada 18 Mei 2021.
Kedua, MTN III dengan nilai pokok Rp 250 miliar memiliki bunga 10,5%. Tanggal jatuh tempo MTN III pada 4 Juli 2021.
Ketiga, BOND I dengan nilai pokok Rp 100 miliar memiliki bunga 10,5% dan jatuh tempo di 8 Januari 2022.
Keempat, BOND II dengan nilai pokok Rp 400 miliar memiliki bunga 10,5% dan jatuh tempo pada 28 Juni 2022. "Kesiapan dana atas utang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun akan perseroan upayakan selesaikan dengan mengumpulkan dana dari hasil operasional perseroan dan entitas anak," kata Harjono.
Baca Juga: Reksadana Mandiri Manajemen Tersandung Gagal Bayar Tridomain (TDPM) Sementara, TDPM yang memiliki kegiatan usaha penjualan industri kimia ini mengalami penurunan kinerja di kuartal I-2021 karena dampak kasus Covid-19 di dalam negeri. Harjono mengatakan di kuartal II-2021 biasanya kinerja akan menurun karena adanya libur Lebaran. "Efek perseroan yang belum melunasi pokok MTN II kemungkinan dapat mempengaruhi kinerja entitas anak perseroan," kata Harjono. Sementara, modal kerja yang dibutuhkan TDPM dalam menjalankan kegiatan operasionnal berasal dari supplier, bank dan pinjaman perseroan ke entitas anak. Hingga saat ini, Harjono mengatakan, belum ada pegurangan karyawan atau pemutusan hubungan kerja. Sebelumnya, dalam laporan keuangan kuartal III-2020, perseroan mengalami penurunan laba bersih secara tahunan. Harjono menjelaskan pendapatan menurun karena penjualan melambat. Selain itu, kecukupan modal kerja terbatas. Situasi pandemi juga Harjono katakan berpengaruh dalam menjaga efektivitas kerja akibat adanya adaptasi terhadap kondisi new normal.
Strategi TDPM untuk memperbaiki kondisi keuangan adalah dengan menaikkan penjualan, memperpanjang kredit dari supplier, efisiensi produksi, penghematan biaya, dan memperpendek jangka waktu kredit kepada konsumer. Sementara, kondisi keuangan TDPM hinga Desember 2020 secara umum mengalami penurunan penjualan yang signifikan. Arus kas juga sangat terbatas. Meski begitu, TDPM masih mampu menghasilkan laba bersih. Harjono mengatakan, TDPM masih dalam proses untuk melaporkan audit akhir tahun lalu. Hingga saat ini belum ada komitmen tertulis dari pemegang saham pengendali untuk membantu mengatasi permasalahan yang TDPM alami. Namun, sepengetahuan Harjono, para pemegang saham sedang mengupayakan untuk membantu mengatasi persoalan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat