JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penentuan kapan akan dilakukan pergantian Kepala Kepolisian RI merupakan hak prerogatif presiden. Seorang pejabat, termasuk Kapolri, bisa diganti kapan saja. Presiden tidak harus menunggu Kapolri pensiun untuk melakukan pergantian. “Ya itu kan suatu putusan Presiden, hak prerogatif Presiden yang sesuai dengan masalah-masalahnya. Seorang itu kan pejabat, tidak berarti harus pensiun baru berhenti, banyak pejabat yang seperti itu,” kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (12/1). Ia juga menyatakan bahwa tidak semua pejabat diganti karena kinerjanya buruk. Ada pun Jenderal Polisi Sutarman akan pensiun pada Oktober 2015 mendatang. Namun, pada 9 Januari 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai calon Kapolri pengganti Sutarman.
Ini penjelasan wapres terkait pergantian kapolri
JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penentuan kapan akan dilakukan pergantian Kepala Kepolisian RI merupakan hak prerogatif presiden. Seorang pejabat, termasuk Kapolri, bisa diganti kapan saja. Presiden tidak harus menunggu Kapolri pensiun untuk melakukan pergantian. “Ya itu kan suatu putusan Presiden, hak prerogatif Presiden yang sesuai dengan masalah-masalahnya. Seorang itu kan pejabat, tidak berarti harus pensiun baru berhenti, banyak pejabat yang seperti itu,” kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (12/1). Ia juga menyatakan bahwa tidak semua pejabat diganti karena kinerjanya buruk. Ada pun Jenderal Polisi Sutarman akan pensiun pada Oktober 2015 mendatang. Namun, pada 9 Januari 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai calon Kapolri pengganti Sutarman.