JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penentuan kapan akan dilakukan pergantian Kepala Kepolisian RI merupakan hak prerogatif presiden. Seorang pejabat, termasuk Kapolri, bisa diganti kapan saja. Presiden tidak harus menunggu Kapolri pensiun untuk melakukan pergantian. “Ya itu kan suatu putusan Presiden, hak prerogatif Presiden yang sesuai dengan masalah-masalahnya. Seorang itu kan pejabat, tidak berarti harus pensiun baru berhenti, banyak pejabat yang seperti itu,” kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (12/1). Ia juga menyatakan bahwa tidak semua pejabat diganti karena kinerjanya buruk. Ada pun Jenderal Polisi Sutarman akan pensiun pada Oktober 2015 mendatang. Namun, pada 9 Januari 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai calon Kapolri pengganti Sutarman.
Jokowi mengirimkan surat kepada Dewan Perwakila Rakyat yang berisi pencalonan Kapolri tersebut. Selanjutnya, Budi akan mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Budi Gunawan saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Ia pernah menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri. Seusai menjadi ajudan, Budi pernah menjabat Kapolda Bali (2012). Keputusan Jokowi menunjuk Budi sebagai calon tunggal Kapolri menuai beragam respons dari masyarakat. Muncul petisi yang mendorong Jokowi menarik kembali pencalonan itu. Petisi ini digagas Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho melalui situs change.org. Dalam petisi tersebut, Emerson menyampaikan adanya kerisauan publik mengenai nama-nama calon Kapolri yang diduga memiliki rekening gendut. Untuk itu, menurut dia, Presiden Jokowi perlu melibatkan KPK dan PPATK dalam memberi masukan mengenai rekam jejak para calon kepala Kepolisian RI.