JAKARTA. Kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, proyek pengadaan mobil listrik sebelumnya pernah dibahas di dalam rapat Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Saat itu, pemerintah memang berencana mengembangkan mobil listrik sebagai alternatif penggunaan mobil berbahan bakar minyak. "Gagasan mobil listrik itu dibahas dalam rapat kabinet dan beberapa kali diucapkan dalam pidato Presiden, bahwa kita berencana mengembangkan mobil listrik," kata Yusril di sela-sela pemeriksaan Dahlan di Kejaksaan Agung, Rabu (17/6). Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp 32 miliar di tiga BUMN. Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa sekitar 18 saksi dan menetapkan dua tersangka, yaitu mantan petinggi Kementerian BUMN sekaligus Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia, AS, dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, DA.
Ini penjelasan Yusril tentang mobil listrik
JAKARTA. Kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, proyek pengadaan mobil listrik sebelumnya pernah dibahas di dalam rapat Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Saat itu, pemerintah memang berencana mengembangkan mobil listrik sebagai alternatif penggunaan mobil berbahan bakar minyak. "Gagasan mobil listrik itu dibahas dalam rapat kabinet dan beberapa kali diucapkan dalam pidato Presiden, bahwa kita berencana mengembangkan mobil listrik," kata Yusril di sela-sela pemeriksaan Dahlan di Kejaksaan Agung, Rabu (17/6). Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp 32 miliar di tiga BUMN. Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa sekitar 18 saksi dan menetapkan dua tersangka, yaitu mantan petinggi Kementerian BUMN sekaligus Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia, AS, dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, DA.