JAKARTA. Pemerintah sejauh ini belum mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sesuai dengan rekomendasi dari Komisi XI DPR, untuk bisa membahas RUU JPSK. Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, RUU JPSK ini punya peran penting untuk mengantisipasi bila terjadi krisis keuangan. Menurut Bambang, sampai sekarang tidak ada kejelasan tentang siapa yang berwenang mengambil keputusan saat krisis terjadi, sekalipun ada Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).
Ini pentingnya kehadiran RUU JPSK versi Wamenkeu
JAKARTA. Pemerintah sejauh ini belum mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sesuai dengan rekomendasi dari Komisi XI DPR, untuk bisa membahas RUU JPSK. Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, RUU JPSK ini punya peran penting untuk mengantisipasi bila terjadi krisis keuangan. Menurut Bambang, sampai sekarang tidak ada kejelasan tentang siapa yang berwenang mengambil keputusan saat krisis terjadi, sekalipun ada Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).