KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dokumen administrasi kependudukan seperti KTP elektronik harus dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tanpa adanya kepemilikan dokumen-dokumen ini, maka akan ada kesulitan nantinya jika masyarakat akan menggunakan berbagai layanan publik seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan lainnya. “Masyarakat Indonesia harus sadar akan pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP Elektronik dan jangan sampai sudah berdomisili di suatu daerah tetapi tidak memiliki dokumen tersebut,” jelas Nyoman Shuida Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemko PMK) dalam keterangannya, Kamis (6/12). Terkait dengan KTP Elektronik, penting diketahui bahwa seluruh masyarakat Indonesia yang telah berumur tujuh belas tahun ke atas maupun yang sudah atau pernah menikah wajib untuk memiliki KTP Elektronik.
Ini pentingnya memiliki KTP elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dokumen administrasi kependudukan seperti KTP elektronik harus dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tanpa adanya kepemilikan dokumen-dokumen ini, maka akan ada kesulitan nantinya jika masyarakat akan menggunakan berbagai layanan publik seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan lainnya. “Masyarakat Indonesia harus sadar akan pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP Elektronik dan jangan sampai sudah berdomisili di suatu daerah tetapi tidak memiliki dokumen tersebut,” jelas Nyoman Shuida Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemko PMK) dalam keterangannya, Kamis (6/12). Terkait dengan KTP Elektronik, penting diketahui bahwa seluruh masyarakat Indonesia yang telah berumur tujuh belas tahun ke atas maupun yang sudah atau pernah menikah wajib untuk memiliki KTP Elektronik.