KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri logistik di Tanah Air bersiap melakukan sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 untuk produk yang diperdagangkan di Indonesia. Ketentuan ini juga menyasar industri jasa logistik. Artinya, sebuah produk harus terjamin kehalalannya selama masa pengemasan, penyimpanan dan distibusi sehingga tidak rusak ketika sampai ke tangan konsumen. Pratito Wijayanto, Wakil Direktur Operasional LPPOM MUI Jawa Barat mengatakan, logistik halal adalah proses penanganan arus bahan atau melalui rantai pasokan yang sesuai standar halal, sehingga, bebas dari najis yang dapat mengontaminasi bahan/produk halal.
Ini Pentingnya Rantai Pasok Jasa Logistik Kantongi Sertifikat Halal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri logistik di Tanah Air bersiap melakukan sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 untuk produk yang diperdagangkan di Indonesia. Ketentuan ini juga menyasar industri jasa logistik. Artinya, sebuah produk harus terjamin kehalalannya selama masa pengemasan, penyimpanan dan distibusi sehingga tidak rusak ketika sampai ke tangan konsumen. Pratito Wijayanto, Wakil Direktur Operasional LPPOM MUI Jawa Barat mengatakan, logistik halal adalah proses penanganan arus bahan atau melalui rantai pasokan yang sesuai standar halal, sehingga, bebas dari najis yang dapat mengontaminasi bahan/produk halal.