KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, sudah ada sekitar 60,73 juta NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP hingga 15 Februari 2024. Angka ini sudah setara 83,15% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Oleh karena itu, masih ada sekitar 12,34 juta NIK-NPWP belum dipadankan yang tersebar pada seluruh kantor wilayah DJP.
Ini Penyebab 12,34 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, sudah ada sekitar 60,73 juta NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP hingga 15 Februari 2024. Angka ini sudah setara 83,15% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Oleh karena itu, masih ada sekitar 12,34 juta NIK-NPWP belum dipadankan yang tersebar pada seluruh kantor wilayah DJP.