KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi kepada 28 dana pensiun per triwulan I 2019. Pengenaan sanksi tersebut mayoritas karena mereka telat menyampaikan laporan keuangan Desember 2018 dan juga tidak memenuhi syarat investasi di Surat Berharga Negara (SBN). Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menjelaskan alasan keterlambatan menyampaikan lapkeu karena mereka harus memberikan laporan dua sekaligus baik secara online maupun hardcopy. Baca Juga: Sampai triwulan I 2019, sebanyak 28 dana pensiun disemprit OJK
Ini penyebab 28 dana pensiun dikenakan sanksi oleh OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi kepada 28 dana pensiun per triwulan I 2019. Pengenaan sanksi tersebut mayoritas karena mereka telat menyampaikan laporan keuangan Desember 2018 dan juga tidak memenuhi syarat investasi di Surat Berharga Negara (SBN). Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menjelaskan alasan keterlambatan menyampaikan lapkeu karena mereka harus memberikan laporan dua sekaligus baik secara online maupun hardcopy. Baca Juga: Sampai triwulan I 2019, sebanyak 28 dana pensiun disemprit OJK