Ini Penyebab 7 Multifinance dan 1 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan penyebab tujuh perusahaan pembiayaan (multifinance) dan satu penyelenggara fintech peer to peer lending yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum hingga akhir Mei 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, hal itu salah satunya disebabkan belum dilakukannya penyuntikan modal.

Baca Juga: Pembiayaan Kendaraan Listrik Multifinance Sebesar Rp 2,56 Triliun Per Maret 2024


"Selain itu, proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (9/7).

Agusman menyebut, pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari tujuh perusahaan pembiayaan dan satu fintech lending tersebut. 

Baca Juga: Empat Multifinance Telah Melaporkan Realisasi Akuisisi oleh Asing ke OJK

"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha," ujar Agusman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto