KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan penyebab tujuh perusahaan pembiayaan (multifinance) dan satu penyelenggara fintech peer to peer lending yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum hingga akhir Mei 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, hal itu salah satunya disebabkan belum dilakukannya penyuntikan modal. Baca Juga: Pembiayaan Kendaraan Listrik Multifinance Sebesar Rp 2,56 Triliun Per Maret 2024
Ini Penyebab 7 Multifinance dan 1 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan penyebab tujuh perusahaan pembiayaan (multifinance) dan satu penyelenggara fintech peer to peer lending yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum hingga akhir Mei 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, hal itu salah satunya disebabkan belum dilakukannya penyuntikan modal. Baca Juga: Pembiayaan Kendaraan Listrik Multifinance Sebesar Rp 2,56 Triliun Per Maret 2024