KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tujuh perusahaan asuransi masuk dalam pengawasan khusus. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melalui jawaban tertulis mejelaskan penyebab banyaknya asuransi yang masuk dalam daftar pengasawan khusus tersebut. Secara umum penyebab perusahaan perasuransian yang masuk ke dalam pengawasan khusus karena memiliki rasio solvabilitas kurang dari 80%, rasio likuiditas kurang dari 80%, dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80%.
Ini Penyebab 7 Perusahaan Perasuransian Masuk Pengawasan Khusus OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tujuh perusahaan asuransi masuk dalam pengawasan khusus. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melalui jawaban tertulis mejelaskan penyebab banyaknya asuransi yang masuk dalam daftar pengasawan khusus tersebut. Secara umum penyebab perusahaan perasuransian yang masuk ke dalam pengawasan khusus karena memiliki rasio solvabilitas kurang dari 80%, rasio likuiditas kurang dari 80%, dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80%.