Ini penyebab fintech ilegal sulit diberantas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menjaring 125 entitas fintech peer to peer (P2P) lending ilegal per November 2019. Atas temuan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Google telah menutup situs serta aplikasi mereka.

Seolah tak ada habisnya, sudah ribuan fintech ilegal yang telah dijaring sejak tahun lalu. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengaku kesulitan memberantas fintech ilegal tersebut karena mereka muncul kembali dengan nama baru seiring kemudahan pembuatan aplikasi dan web di tengah masyarakat.

Baca Juga: Pengguna tanda tangan digital PrivyID capai 4,5 Juta


Selain itu, penyebaran fintech ilegal ini melalui melalui media sosial serta sms. Mereka menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui akses sosial media.

“Modusnya hampir sama, tapi saat ini penawaran (pinjaman) semakin masif melalui media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram. Tapi untuk saat ini belum ada korban,” kata Tongam kepada Kontan.co.id, Selasa (3/12).

Pengembang platform ini juga bukan hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga negara-negara lain, seperti China, Rusia dan Korea Selatan. Kondisi ini membuat otoritas kesulitan memantau server yang berada di luar negeri.

Baca Juga: Takjub Teknologi (Ajaib) tegaskan bukan perusahaan fintech P2P lending

Platform fintech ilegal ini melakukan beragam modus untuk mengelabui masyarakat agar menggunakan layanan mereka. Diantaranya, proses pencairan cepat dengan hanya menggunakan jaminan kartu tanda penduduk (KTP). Kemudian layanan ini mudah diakses secara online melalui situs, playstore dan sosial media.

Dengan berbagai kemudahan itu, platfom ilegal ini menjebak masyarakat dengan bunga dan denda tinggi. Jika tidak terpenuhi, mereka tidak segan melakukan penagihan yang tidak beretika, seperti pemaksaan, teror, mengakses data pribadi dan pelecehan seksual.

“Pelaku biasanya mengakses telepon genggam peminjam dari kontak telepon, foto dan gambar. Hal ini sangat berisiko merugikan masyarakat sebagai peminjam,” tambahnya.

Baca Juga: Waspada, 182 investasi bodong ini berbahaya karena menipu dengan iming-iming

Kesulitan lainnya, karena belum ada regulasi untuk menindak fintech ilegal, seperti Undang-undang (UU) Fintech. Hanya terdapat Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK/01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Selama ini, kepolisian menindak fintech ilegal seputar penagihan kredit bermasalah. Biasanya, mereka ditindak melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seperti kasus pencemaran nama baik. Pelapor merasa dicemarkan nama baiknya karena penagih menyebarkan data pribadi melalui grup WhatsApp atau Facebook.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .