JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan gugatan arbitrase perusahaan tambang asal India disebabkan kesalahan penerbitan izin oleh pemerintah daerah. Kepala Bagian Hukum Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Heriyanto mengatakan, pengajuan gugatan arbitrase dilakukan oleh India Metals & Ferro Alloys Limited (IMFA), sebuah perusahaan berbadan hukum India karena tak bisa melakukan penambangan batubara yang disebabkan tumpang tindih lahan dengan tujuh Izin Usaha Pertambangan (IUP), kabupaten dan provinsi. "Mereka sudah tahap IUP produksi karena tumpang tindih lahan," kata Heriyanto, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Rabu (18/11).
Ini penyebab IMFA gugat pemerintah ke arbitrase
JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan gugatan arbitrase perusahaan tambang asal India disebabkan kesalahan penerbitan izin oleh pemerintah daerah. Kepala Bagian Hukum Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Heriyanto mengatakan, pengajuan gugatan arbitrase dilakukan oleh India Metals & Ferro Alloys Limited (IMFA), sebuah perusahaan berbadan hukum India karena tak bisa melakukan penambangan batubara yang disebabkan tumpang tindih lahan dengan tujuh Izin Usaha Pertambangan (IUP), kabupaten dan provinsi. "Mereka sudah tahap IUP produksi karena tumpang tindih lahan," kata Heriyanto, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Rabu (18/11).