KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia akhirnya batal menerapkan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Kawasan atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada 1 Januari 2022. Hal tersebut terjadi karena hingga akhir tahun 2021, Indonesia belum menyelesaikan proses ratifikasi perjanjian tersebut. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan ratifikasi ini baru saja rampung pada tingkat Komisi VI DPR. Diharapkan, pengesahan RCEP baru dapat kelar pada Sidang Paripurna di kuartal I-2022 mendatang. “Konsekuensinya, tidak berlaku mulai 1 Januari 2022. Tapi akan berlaku sesudah ratifikasi selesai dan diundangkan oleh pemerintah,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (31/12).
Ini Penyebab Indonesia Gagal Terapkan RECP Mulai 1 Januari 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia akhirnya batal menerapkan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Kawasan atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada 1 Januari 2022. Hal tersebut terjadi karena hingga akhir tahun 2021, Indonesia belum menyelesaikan proses ratifikasi perjanjian tersebut. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan ratifikasi ini baru saja rampung pada tingkat Komisi VI DPR. Diharapkan, pengesahan RCEP baru dapat kelar pada Sidang Paripurna di kuartal I-2022 mendatang. “Konsekuensinya, tidak berlaku mulai 1 Januari 2022. Tapi akan berlaku sesudah ratifikasi selesai dan diundangkan oleh pemerintah,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (31/12).