JAKARTA. Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga), Asosiasi Pilot Garuda dan Ikatan Awak Kabin Garuda menolak hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Garuda Indonesia pada 12 April 2017 yang menghilangkan dua direktorat pada susunan direksi perusahaan yakni Direktur Operasi dan Direktur Teknik. Ahmad Irfan, Ketua Umum Sekarga mengatakan penolakan tersebut dilakukan lantaran hasil RUPS tersebut menyebutkan bahwa Garuda tidak memerlukan Direktorat Operasi dan Direktorat Teknik. Dia mengatakan hasil RUPS tersebut telah melanggar UU Penerbangan No 1 Tahun 2009 dan aturan Civil Aviliation Safety Regulation (CASR). Di mana penerbangan merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik yang mampu bergerak dalam waktu cepat, menggunakan teknologi tinggi, padat modal, personil penerbangan profesional dan manajemen yang handal, serta membutuhkan regulasi ketat yang harus dilaksanakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan yang optimal. Sementara Garuda Indonesia sebagai maskapai penerbangan nasional pembawa bendera (flag carrier) hendaknya tetap menjadi role model pelaksanaan semua aturan nasional maupun internasional untuk menjamin keselamatan penerbangan. Oleh karena itu, pihaknya sangat menyesalkan hasil RUPS Garuda tersebut karena telah menghilangkan Direktorat Operasi dan Direktorat Teknik yang merupakan direktorat yang diwajibkan oleh regulasi sebagaimana diatur dalam UU No 1Tahun 2009 Pasal 42 huruf d, CASR dan Operation Manual-A (GA). "Kami telah menyampaikan keprihatinan kami melalui surat pada 13 April kepada Presiden l, Menko Maritim, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN dan Dirjen Perhubungan Udara, " ujarnya, Kamis (3/5).
Ini penyebab karyawan Garuda menolak hasil RUPS
JAKARTA. Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga), Asosiasi Pilot Garuda dan Ikatan Awak Kabin Garuda menolak hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Garuda Indonesia pada 12 April 2017 yang menghilangkan dua direktorat pada susunan direksi perusahaan yakni Direktur Operasi dan Direktur Teknik. Ahmad Irfan, Ketua Umum Sekarga mengatakan penolakan tersebut dilakukan lantaran hasil RUPS tersebut menyebutkan bahwa Garuda tidak memerlukan Direktorat Operasi dan Direktorat Teknik. Dia mengatakan hasil RUPS tersebut telah melanggar UU Penerbangan No 1 Tahun 2009 dan aturan Civil Aviliation Safety Regulation (CASR). Di mana penerbangan merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik yang mampu bergerak dalam waktu cepat, menggunakan teknologi tinggi, padat modal, personil penerbangan profesional dan manajemen yang handal, serta membutuhkan regulasi ketat yang harus dilaksanakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan yang optimal. Sementara Garuda Indonesia sebagai maskapai penerbangan nasional pembawa bendera (flag carrier) hendaknya tetap menjadi role model pelaksanaan semua aturan nasional maupun internasional untuk menjamin keselamatan penerbangan. Oleh karena itu, pihaknya sangat menyesalkan hasil RUPS Garuda tersebut karena telah menghilangkan Direktorat Operasi dan Direktorat Teknik yang merupakan direktorat yang diwajibkan oleh regulasi sebagaimana diatur dalam UU No 1Tahun 2009 Pasal 42 huruf d, CASR dan Operation Manual-A (GA). "Kami telah menyampaikan keprihatinan kami melalui surat pada 13 April kepada Presiden l, Menko Maritim, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN dan Dirjen Perhubungan Udara, " ujarnya, Kamis (3/5).