JAKARTA. Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi mengungkapkan penyebab terjadinya konflik berkepanjangan di tubuh Golkar. Ia menyayangkan mekanisme islah tidak kunjung terwujud dan perselisihan kepengurusan harus dibawa ke pengadilan. Muladi mengatakan, Golkar merupakan partai besar dan tua karena telah berdiri pada 20 Oktober 1964. Menurut dia, ini yang membuat susunan pengurus menjadi gemuk dan dianggapnya rentan menimbulkan perpecahan di internal. "Regenerasi muncul, pas Munas Riau (2009) terjadi susunan organisasi yang gemuk. Akibatnya, ada pusat kekuasaan yang menjadikan Golkar tidak kompak," kata Muladi, di kediaman pribadinya, kawasan Jakarta Selatan, Rabu (4/3). Menurut Muladi, kondisi politik nasional ikut memengaruhi suasana internal Golkar, khususnya dalam pertarungan Pilpres 2014. Saat itu, Golkar gagal mengusung calon dan akhirnya mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang kalah oleh pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. "Kekalahan di pileg dan pilpres itu sangat menyakitkan," ujar Muladi. Dengan kekalahan itu, kata Muladi, untuk pertama kalinya dalam sejarah, Golkar mengambil sikap berada di luar pemerintahan. Hal tersebut dianggap oleh beberapa tokoh Golkar menabrak doktrin partai yang harus selalu berada di pemerintahan demi menjalankan visi dan misi partai. Selain itu, Muladi juga menyoroti sempitnya jarak antara waktu suksesi kepemimpinan Golkar dengan suksesi kepemimpinan nasional. Hal itulah yang dianggapnya menjadi pemantik pecahnya konflik di Golkar karena ada perdebatan keras mengenai waktu pelaksanaan Musyawarah Nasional IX. "Ada kondisi yang membuat kader Golkar tidak siap berada di luar pemerintahan, ditambah sempitnya jarak suksesi kepemimpinan Golkar dengan kepemimpinan nasional," ujarnya. Perselisihan kepengurusan di tubuh Golkar memuncak karena perbedaan pendapat mengenai waktu pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar. Kubu yang berseberangan dengan Aburizal Bakrie menuding penetapan waktu munas tak demokratis dan merupakan skenario memenangkan calon tertentu secara aklamasi. Rapat pleno penentuan waktu Munas IX yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar pada 24-25 November 2014 diwarnai kericuhan. Bahkan, pada 25 November 2014, kericuhan melebar, adu jotos terjadi, dan melibatkan dua kelompok pemuda yang mengklaim sebagai organisasi sayap Partai Golkar. Golkar pun terbelah setelah kubu Aburizal Bakrie menyelenggarakan Munas IX di Bali pada 30 November-4 Desember 2014 dan menetapkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum serta Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal. Sementara itu, kubu Agung Laksono menggelar Munas IX pada 6-8 Desember 2014 di Jakarta dan menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum serta Zainuddin Amali sebagai sekretaris jenderal. Muladi mengatakan, majelis Mahkamah Partai Golkar pada awalnya sepakat untuk memberikan putusan sela dan memelopori islah dengan melibatkan tokoh senior Golkar. Tetapi, putusan sela itu batal dibacakan lantaran majelis Mahkamah Partai kecewa dengan sikap kubu Aburizal Bakrie yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di tengah berjalannya sidang mahkamah. Putusan Mahkamah Partai Dalam sidang putusan, empat majelis Mahkamah Partai Golkar menyampaikan pandangan berbeda terkait putusan perselisihan kepengurusan Partai Golkar. Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali, atau kubu Aburizal, sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan sela PN Jakarta Barat. Hal tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai Golkar. Dengan sikap tersebut, Muladi dan Natabaya hanya memberikan rekomendasi agar kubu yang menang tidak mengambil semuanya (the winners takes all), merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, mengakomodasi kubu yang kalah dalam kepengurusan, dan kubu yang kalah diminta untuk tidak membentuk partai baru. Sementara itu, anggota lain majelis Mahkamah Partai, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis. Djasri dan Andi menilai pelaksanaan Munas IX Jakarta jauh lebih terbuka, transparan, dan demokratis, meski di lain sisi Andi dan Djasri menilai Munas IX Jakarta memiliki banyak kekurangan. "Maka, mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menerima kepengurusan Munas Ancol," ucap Djasri. Ia mengungkapkan, putusan itu harus dilaksanakan berikut sejumlah syaratnya, yaitu mengakomodasi kubu Aburizal secara selektif dan yang memenuhi kriteria, loyal, serta tidak melakukan perbuatan tercela untuk masuk dalam kepengurusan partai. Majelis juga meminta kepengurusan Agung untuk melakukan tugas utama partai, mulai dari musyawarah daerah dan penyelenggaraan Musyawarah Nasional X Partai Golkar. Pelaksanaannya paling lambat adalah Oktober 2016. (Indra Akuntono) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini penyebab konflik di internal Golkar
JAKARTA. Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi mengungkapkan penyebab terjadinya konflik berkepanjangan di tubuh Golkar. Ia menyayangkan mekanisme islah tidak kunjung terwujud dan perselisihan kepengurusan harus dibawa ke pengadilan. Muladi mengatakan, Golkar merupakan partai besar dan tua karena telah berdiri pada 20 Oktober 1964. Menurut dia, ini yang membuat susunan pengurus menjadi gemuk dan dianggapnya rentan menimbulkan perpecahan di internal. "Regenerasi muncul, pas Munas Riau (2009) terjadi susunan organisasi yang gemuk. Akibatnya, ada pusat kekuasaan yang menjadikan Golkar tidak kompak," kata Muladi, di kediaman pribadinya, kawasan Jakarta Selatan, Rabu (4/3). Menurut Muladi, kondisi politik nasional ikut memengaruhi suasana internal Golkar, khususnya dalam pertarungan Pilpres 2014. Saat itu, Golkar gagal mengusung calon dan akhirnya mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang kalah oleh pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. "Kekalahan di pileg dan pilpres itu sangat menyakitkan," ujar Muladi. Dengan kekalahan itu, kata Muladi, untuk pertama kalinya dalam sejarah, Golkar mengambil sikap berada di luar pemerintahan. Hal tersebut dianggap oleh beberapa tokoh Golkar menabrak doktrin partai yang harus selalu berada di pemerintahan demi menjalankan visi dan misi partai. Selain itu, Muladi juga menyoroti sempitnya jarak antara waktu suksesi kepemimpinan Golkar dengan suksesi kepemimpinan nasional. Hal itulah yang dianggapnya menjadi pemantik pecahnya konflik di Golkar karena ada perdebatan keras mengenai waktu pelaksanaan Musyawarah Nasional IX. "Ada kondisi yang membuat kader Golkar tidak siap berada di luar pemerintahan, ditambah sempitnya jarak suksesi kepemimpinan Golkar dengan kepemimpinan nasional," ujarnya. Perselisihan kepengurusan di tubuh Golkar memuncak karena perbedaan pendapat mengenai waktu pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar. Kubu yang berseberangan dengan Aburizal Bakrie menuding penetapan waktu munas tak demokratis dan merupakan skenario memenangkan calon tertentu secara aklamasi. Rapat pleno penentuan waktu Munas IX yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar pada 24-25 November 2014 diwarnai kericuhan. Bahkan, pada 25 November 2014, kericuhan melebar, adu jotos terjadi, dan melibatkan dua kelompok pemuda yang mengklaim sebagai organisasi sayap Partai Golkar. Golkar pun terbelah setelah kubu Aburizal Bakrie menyelenggarakan Munas IX di Bali pada 30 November-4 Desember 2014 dan menetapkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum serta Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal. Sementara itu, kubu Agung Laksono menggelar Munas IX pada 6-8 Desember 2014 di Jakarta dan menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum serta Zainuddin Amali sebagai sekretaris jenderal. Muladi mengatakan, majelis Mahkamah Partai Golkar pada awalnya sepakat untuk memberikan putusan sela dan memelopori islah dengan melibatkan tokoh senior Golkar. Tetapi, putusan sela itu batal dibacakan lantaran majelis Mahkamah Partai kecewa dengan sikap kubu Aburizal Bakrie yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di tengah berjalannya sidang mahkamah. Putusan Mahkamah Partai Dalam sidang putusan, empat majelis Mahkamah Partai Golkar menyampaikan pandangan berbeda terkait putusan perselisihan kepengurusan Partai Golkar. Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali, atau kubu Aburizal, sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan sela PN Jakarta Barat. Hal tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai Golkar. Dengan sikap tersebut, Muladi dan Natabaya hanya memberikan rekomendasi agar kubu yang menang tidak mengambil semuanya (the winners takes all), merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, mengakomodasi kubu yang kalah dalam kepengurusan, dan kubu yang kalah diminta untuk tidak membentuk partai baru. Sementara itu, anggota lain majelis Mahkamah Partai, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis. Djasri dan Andi menilai pelaksanaan Munas IX Jakarta jauh lebih terbuka, transparan, dan demokratis, meski di lain sisi Andi dan Djasri menilai Munas IX Jakarta memiliki banyak kekurangan. "Maka, mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menerima kepengurusan Munas Ancol," ucap Djasri. Ia mengungkapkan, putusan itu harus dilaksanakan berikut sejumlah syaratnya, yaitu mengakomodasi kubu Aburizal secara selektif dan yang memenuhi kriteria, loyal, serta tidak melakukan perbuatan tercela untuk masuk dalam kepengurusan partai. Majelis juga meminta kepengurusan Agung untuk melakukan tugas utama partai, mulai dari musyawarah daerah dan penyelenggaraan Musyawarah Nasional X Partai Golkar. Pelaksanaannya paling lambat adalah Oktober 2016. (Indra Akuntono) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News