KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mendapat banyak sorotan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022. Aturan yang diundangkan pada 4 Februari 2022 dan efektif berlaku 4 Mei 2022 ini mengubah total syarat dan ketentuan pencairan JHT. Dengan aturan baru itu, pencairan dana JHT setelah usia 56 tahun, telah meninggal dunia atau cacat tetap. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2015, dana pekerja yang ada di dalam program JHT dapat langsung dicairkan 1 bulan setelah tidak bekerja atau mengundurkan diri.
Ini Penyebab Masa Pencairan JHT Jadi Polemik Versi FSPTSI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mendapat banyak sorotan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022. Aturan yang diundangkan pada 4 Februari 2022 dan efektif berlaku 4 Mei 2022 ini mengubah total syarat dan ketentuan pencairan JHT. Dengan aturan baru itu, pencairan dana JHT setelah usia 56 tahun, telah meninggal dunia atau cacat tetap. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2015, dana pekerja yang ada di dalam program JHT dapat langsung dicairkan 1 bulan setelah tidak bekerja atau mengundurkan diri.